Persyaratan SPMB
Dokumen persyaratan umum yang perlu disiapkan calon murid baru.
Dokumen Persyaratan Umum SPMB
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon murid.
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai Semester 5 yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria, diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB bagi yang memiliki.
Piagam prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang harus mendapat surat keterangan dari kepala satuan pendidikan dan perangkat daerah terkait.
Bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional harus mendapat surat keterangan sesuai ketentuan.
Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
Data keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan periode rilis bulan April 2026.
Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon murid ATS berdasarkan database Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari orang tua/wali bahwa calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang ditetapkan, diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, apabila memiliki.
Piagam prestasi tertinggi dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan prestasi yang diraih.
Bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional harus diketahui pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota sesuai bidang lomba.
Untuk murid dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional harus mendapat surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang sesuai ketentuan.
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra satuan pendidikan, organisasi kepanduan, atau bentuk organisasi lain yang mencakup seluruh kelas dan diakui satuan pendidikan, apabila memiliki.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor Semester 1 sampai Semester 5 SMP/sederajat.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi lulusan sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Calon murid anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah.
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/perusahaan swasta berbadan hukum yang mengalami mutasi antar kabupaten/kota.
Surat penugasan paling lama 1 tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2025.
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota satuan pendidikan yang dipilih, kecuali bagi anak guru.
Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali pada rapor/ijazah dan akta kelahiran.
Surat Keterangan Domisili atau surat bertempat tinggal dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat.
Bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, dipilih piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 tahun.